Satgas UU Cipta Kerja baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan pemangku kepentingan untuk membahas kebijakan upah minimum dan outsourcing.
Sekretaris Satgas Arif Budimanta mengatakan UU Cipta Kerja bertujuan membantu pemerintah menciptakan ekosistem usaha yang mampu menciptakan lapangan kerja dan pada akhirnya memacu perekonomian.
Peraturan pemerintah tentang outsourcing tahun 2021 (juga dikenal sebagai PP 35/21) menjadi topik utama dalam forum tersebut.
“Kedua peraturan ini harus kita bahas bersama-sama karena keduanya berjalan beriringan. PP 35/21 berkisar soal pekerja tidak tetap, PHK dan lain sebagainya. Semua itu merupakan mekanisme yang termasuk dalam jaminan sosial,” kata Arif.
Peserta juga membahas Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tahun 2023 (PP 51/23) yang mengalami beberapa perubahan dibandingkan Peraturan Pemerintah sebelumnya PP 36/21.
Menurut Ketua Gugus Tugas Pengawasan Edy Priyono, komponen upah minimum sebelumnya hanya ditentukan oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Perubahan tersebut menambahkan indeks tertentu ke komponen yang ada.
Dalam UU Cipta Kerja yang lama, jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan diserahkan kepada dunia usaha. Namun, undang-undang yang direvisi akan menyatakan jenis pekerjaan apa yang memenuhi syarat untuk outsourcing. “Revisi itu harus segera kita lakukan. Mudah-mudahan mereka sudah siap sebelum kita beralih ke pemerintahan baru,” kata Edy.
Kepala Lembaga Kajian Lanjutan Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Turro Selrits Wongkaren mengatakan, yang perlu mendapat perhatian lebih adalah struktur dan skala pengupahan, bukan upah minimum. Data menunjukkan 60 persen upah pekerja berada di bawah rata-rata. Sesuai PP 51/23, dewan pengupahan bertugas mengawasi pelaksanaan struktur dan skala pengupahan di perusahaan.
“Dewan Pengupahan kita harus profesional dalam arti memberikan masukan kepada pemerintah dengan kajian dan data yang tidak berdasarkan perasaan dan dugaan,” kata Turro.
Feryando Agung Santoso, pejabat senior di Kementerian Ketenagakerjaan, mengungkapkan outsourcing sedang meningkat dengan sistem yang terbagi menjadi perjanjian penyedia layanan tenaga kerja dan kontrak massal. Feryando menambahkan: “Kontrak pekerja dibagi menjadi 5 kriteria, sedangkan perjanjian massal didasarkan pada alur kerja.”
Ikatan Pengusaha Muda Indonesia menyambut baik kebijakan outsourcing tersebut. Rizky yang mewakili asosiasi mengatakan outsourcing sejalan dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja. Dia berkata: “Kami berharap outsourcing akan lebih fleksibel namun juga fokus pada perlindungan pekerja.”
Menurut Edy Priyono, pemerintah akan fokus melindungi pekerja outsourcing. “Perusahaan outsourcing terikat pada ketentuan upah minimum, pemberian hak jaminan sosial, dan sebagainya. Ini sebenarnya yang diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja,” kata Edy.