Seorang ahli hukum pada hari Jumat mengusulkan agar Direktorat Penerbangan Sipil dipisahkan dari Kementerian Perhubungan, serupa dengan struktur di Amerika Serikat.
Feri Wirsamulia, dari Fakultas Hukum Universitas Tri Sakti, berpendapat pemisahan tersebut akan mengefektifkan birokrasi dan prosedur di industri penerbangan.
“Menurut saya, Direktorat Penerbangan Sipil harus menjadi lembaga tersendiri seperti FAA (Federal Aviation Administration) di Amerika Serikat,” kata Feri di Yogyakarta.
Ia mencatat bahwa tidak jarang badan pengatur pemerintah beroperasi secara independen dari kementeriannya masing-masing. Feri mencontohkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membawahi industri keuangan dan pasar saham. OJK beroperasi secara independen dari Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Industri penerbangan tidak hanya sekedar transportasi udara, namun saling berhubungan dengan berbagai industri lainnya, termasuk jasa kebandarudaraan dan perawatan pesawat,” jelas Feri.
Ia menambahkan, penempatan Direktorat Perhubungan Udara langsung di bawah presiden akan mempercepat proses pengambilan keputusan dan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam beradaptasi dengan peraturan penerbangan internasional.